Anda harus mengurus surat pindah domisili jika pindah untuk pindah tempat tinggal. Pengurusan surat pindah ini dibuat untuk basis data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta penggantian data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik Anda. Alihkan surat pindah dimulai dengan mencabut data Anda di tempat tinggal asal dan mendaftar di tempat yang baru.
Secara umum, buat surat pindah domisili memerlukan surat pengantar dari RT dan RW di tempat tinggal lama Anda. Setelah mendapatkan surat pengantar tersebut, Anda harus ke kelurahan dan kecamatan untuk mendapatkan surat keterangan. Terakhir Anda harus mendatangi Disdukcapil dengan membawa persyaratan-persyaratan yang telah Anda urus sebelumnya.
Berikut alur penanganan surat pindah domisili:
- Minta surat pengantar dari RT / RW di tempat yang akan Anda datangi.
- Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT / RW, Anda harus ke Kelurahan untuk mengisi beberapa formulir seperti Formulir F-1.01 (Formulir biodata), F-1.15 (Formulir KK baru), dan F-1.16 (Formulir pemilihan KK).
- Setelah mendapat surat keterangan dari Kelurahan, datang ke Kecamatan untuk meminta tanda tangan di surat tersebut.
- Selanjutnya Anda harus mendatangi Disdukcapil di tempat tinggal lama untuk meminta persetujuan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dengan beberapa persyaratan yang Anda siapkan sebelumnya.
- Biasanya pada proses ini, e-KTP lama Anda akan ditarik untuk menghindari dobel identitas.
- SKPWNI dari Disdukcapil tersebut selanjutnya Anda bawa ke alamat domisili baru untuk mengatur surat masuk pindah.
Mengurus surat domisili bergerak cukup mudah asalkan Anda tahu persyaratan dan langkah-langkah yang harus diambil. Proses pengerjaan juga terbilang cepat karena biasanya bisa dilakukan dalam tempo satu hari saja. Setelah data Anda di tempat lama tercabut, Anda bisa segera mengirim surat pindah datang ke alamat domisili baru yang Anda tinggali.
Berikut alur penanganan surat pindah datang di domisili baru:
- Datang ke kantor Kelurahan tempat tinggal baru dengan membawa surat pindah dari tempat lama.
- Di Kelurahan Anda akan diminta mengisi formulir F-1.38 yang merupakan formulir pindah datang dengan menandatangani lurah atau kepala desa lokal.
- Selanjutnya bawa surat dan formulir tersebut ke Kecamatan untuk minta tanda tangan dari camat.
- Langkah terakhir datangi Disdukcapil dan serahkan formulir yang telah selesai ditandatangani.
- Pihak Disdukcapil akan mengirimkan surat pemberitahuan pindah setelah formulir Anda selesai diproses.
- Surat Keterangan ini dijalankan sebagai KTP sementara sembari menunggu KTP baru Anda diterbitkan oleh Disdukcapil.
Mengurus surat pindah dan surat pindah datang tidak dipungut biaya sepeser pun. Akan tetapi, masing-masing daerah memiliki prosedur yang relatif berbeda dalam surat pernyataan pindah dan surat keterangan pindah datang.
FORMULIR PDF
1 Comments