BPUM adalah Bantuan modal kerja produktif yang diberikan oleh Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI untuk membantu Usaha Mikro agar tetap bertahan dan melanjutkan usaha ditengah pandemi Covid-19, dengan nilai bantuan sebesar Rp. 1.200.000,- ( satu juta dua ratus ribu rupiah ) bagi setiap Pelaku Usaha Mikro yang memenuhi syarat.
Syarat penerima :
1. Diusulkan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Timur.
2. Calon penerima memenuhi syarat sbb:
a. Warga Kabupaten Aceh Timur, memiliki KK dan KTP elektronik;
b. Memiliki Usaha kategori Usaha Mikro;
c. memilki izin usaha Nomor Induk Berusaha(NIB)/Surat Keterangan Usaha(SKU) Tahun 2021;
d. Memiliki No Telepon/HP aktif yang dapat dihubungi;
e. Bukan ASN, TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau Karyawan swasta.
f. Tidak sedang mengakses kredit/pembiayaan KUR.
3. Bantuan bersifat Hibah, bukan pinjaman atau kredit;
4. Tidak dipungut biaya apapun (gratis);
5. Setiap penerima wajib membuat dan menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTjM).
Bagi Pelaku Usaha Mikro yang pernah mendapatkan bantuan pada tahun 2020, dapat mengajukan kembali pada tahun 2021.
Bagi Pelaku Usaha Mikro yang lolos Verifikasi dan memenuhi syarat akan dihubungi oleh pihak Penyalur (Bank Pemerintah atau PT. Pos Indonesia).
Nama dan foto yang terkait dengan Akun Google Anda akan direkam saat Anda mengupload file dan mengirim formulir ini.
0 Comments