PROTOKOL NORMAL BARU DESA
Kepmendesa 63/2020
A. Tujuan
- Mewujudkan masyarakat desa yang produktif dan aman dari penularan Corona Virus Disease (COVID-19).
- Meningkatkan dukungan pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa dalam upaya Pencegahan Penularan COVID-19 di desa.
- Menciptakan tata kelola desa dalam pencegahan penularan COVID-19 melalui adaptasi pola hidup bermasyarakat dalam tatanan normal baru.
B. Pelaksana
Pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa.
C. Prinsip
- Terbuka
- Sederhana dan jelas
- Partisipatif
D. Kewajiban Pemerintah Desa
- Membersihkan fasilitas umum dengan disinfektan secara rutin;
- Menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun di tempat-tempat umum;
- Menyediakan tempat sampah tertutup;
- Menyiapkan pos kesehatan dan/atau ruang isolasi untuk penanganan warga yang mengalami gangguan kesehatan;
- Melakukan koordinasi dengan Tim Gugus Tugas Tingkat Kabupaten/Kota;
- Mengedukasi masyarakat agar tetap proporsional dalam mensikapi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP) dan pasien positif COVID-19;
- Meningkatkan kesadaran warga dalam berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta senantiasa disiplin dalam protokol kesehatan;
- Memperhatikan imbauan dan instruksi pemerintah terkait COVID-19.
E. Kewajiban Warga Desa
- Tidak keluar rumah saat sedang sakit;
- Selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah;
- Menjaga jarak fisik minimal 1 meter serta menghindari kontak fisik;
- Sering mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
- Membuangsampah pada tempatnya;
- Segera bersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian setelah bepergian;
- Melapor kepada pemerintah desa apabila akan bepergian atau pulang dari bepergian;
- Melapor kepada pemerintah desa apabila menerima tamu dari luar daerah;
- Berpartisipasi dalam penerapan protokol normal baru desa.
Protokol normal baru desa mencakup:
- Protokol Pelayanan Publik
- Protokol Kegiatan Sosial, Keagamaan dan Hajatan
- Protokol Kegiatan Ibadah
- Protokol Pasar Desa
- Protokol Kegiatan Padat Karya Tunai Desa
- ProtokolTempat Wisata
Kepala Desa wajib mensosialisasikan Protokol Normal Baru Desa dengan mencetak banner, baliho atau poster, setelah menambahkan foto Kepala Desa /Lurah /Wali Nagari /Kepala Kampung /Kepala Gampong /Klebhun /Pambakal /Hukum tua /perbekel /kuwu atau sebutan lainnya, yang desainnya disediakan Kementerian Desa PDTT dan dapat diambil di https://www.kemendesa.go.id/
0 Comments