PROTOKOL NORMAL BARU DESA
Kepmendesa 63/2020

A. Tujuan

  1. Mewujudkan masyarakat desa yang produktif dan aman dari penularan Corona Virus Disease (COVID-19).
  2. Meningkatkan dukungan pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa dalam upaya Pencegahan Penularan COVID-19 di desa.
  3. Menciptakan tata kelola desa dalam pencegahan penularan COVID-19 melalui adaptasi pola hidup bermasyarakat dalam tatanan normal baru.

B. Pelaksana

Pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa.

C. Prinsip

  1. Terbuka
  2. Sederhana dan jelas 
  3. Partisipatif

D. Kewajiban Pemerintah Desa

  1. Membersihkan fasilitas umum dengan disinfektan secara rutin;
  2. Menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun di tempat-tempat umum;
  3. Menyediakan tempat sampah tertutup;
  4. Menyiapkan pos kesehatan dan/atau ruang isolasi untuk penanganan warga yang mengalami gangguan kesehatan;
  5. Melakukan koordinasi dengan Tim Gugus Tugas Tingkat Kabupaten/Kota;
  6. Mengedukasi masyarakat agar tetap proporsional dalam mensikapi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP) dan pasien positif COVID-19;
  7. Meningkatkan kesadaran warga dalam berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta senantiasa disiplin dalam protokol kesehatan;
  8. Memperhatikan imbauan dan instruksi pemerintah terkait COVID-19.

E. Kewajiban Warga Desa

  1. Tidak keluar rumah saat sedang sakit;
  2. Selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah;
  3. Menjaga jarak fisik minimal 1 meter serta menghindari kontak fisik;
  4. Sering mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun; 
  5. Membuangsampah pada tempatnya;
  6. Segera bersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian setelah bepergian;
  7. Melapor kepada pemerintah desa apabila akan bepergian atau pulang dari bepergian;
  8. Melapor kepada pemerintah desa apabila menerima tamu dari luar daerah;
  9. Berpartisipasi dalam penerapan protokol normal baru desa.

Protokol normal baru desa mencakup:

  1. Protokol Pelayanan Publik
  2. Protokol Kegiatan Sosial, Keagamaan dan Hajatan
  3. Protokol Kegiatan Ibadah 
  4. Protokol Pasar Desa 
  5. Protokol Kegiatan Padat Karya Tunai Desa  
  6. ProtokolTempat Wisata

Kepala Desa wajib mensosialisasikan Protokol Normal Baru Desa dengan mencetak banner, baliho atau poster, setelah menambahkan foto Kepala Desa /Lurah /Wali Nagari /Kepala Kampung /Kepala Gampong /Klebhun /Pambakal /Hukum tua /perbekel /kuwu atau sebutan lainnya, yang desainnya disediakan Kementerian Desa PDTT dan dapat diambil di https://www.kemendesa.go.id/