Berapa gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019? Berapa Penghasilan Tetap (Siltap) yang akan diterima oleh Para Kepala Desa dan Perangkat Desa?
Pertanyaan-pertanyaan diatas diajukan oleh sobat desa yang ingin mengetahui besaran gaji/siltap para aparat pemerintah desa. Wajar saja, karena memang aturan mengenai besaran porsi gaji atau Siltap sudah mengalami perubahan. Belum lama ini (28 Februari 2019), Presiden Joko Widodo telah menandatangani dan menerbitkan PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sebelumnya, PP Nomor 43 Tahun 2014 telah diubah pertama kali melalui PP Nomor 47 Tahun 2015. Sedangkan PP yang baru ditetapkan oleh Presiden tersebut adalah Perubahan Keduanya.
Didalam PP No. 11 Tahun 2019 tersebut diatur dengan jelas ketentuan mengenai besaran masing-masing penghasilan tetap yang akan diterima oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa (Sekdes), dan Perangkat Desa Lainnya selain Sekdes.
Berikut ini rincian jumlah besaran gaji Kades dan perangkat desa sesuai PP nomor 11/2019 :
- Kepala Desa (Kades) paling sedikit menerima Rp 2.426.640,- (atau setara 120% gaji pokok PNS golongan II/A)
- Sekretaris Desa (Sekdes) paling sedikit menerima Rp 2.224.420,- (atau setara 110% gaji pokok ASN golongan 2.A)
- Perangkat Desa lainnya, yakni Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Dusun (Kadus) paling sedikit menerima Rp 2.022.200,- (atau setara 100% gaji Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/A).
Sesungguhnya PP ini sudah bisa diberlakukan di bulan ini atau di tahun ini. Hanya saja, Peraturan Daerah/Peraturan Bupati yang mengatur soal penetapan besaran Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa sudah terlanjur diterbitkan dengan mengacu pada regulasi lama, yakni PP 43 Tahun 2014 juncto PP 47 Tahun 2015.
Dengan kata lain, cepat atau lambatnya, penerapan gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai PP no 11/2019 tersebut, tergantung cepat atau lambatnya Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan Revisi atas Peraturan Daerah/Peraturan Bupati/Peraturan Walikota tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Atas dasar Perda/Perbup/Perwali tentang Penetapan Besaran Gaji Para Kades dan Prades sesuai PP tersebut, maka Kepala Desa dan Perangkat Desa sudah bisa menerima besaran Siltap sesuai amanah PP 11/2019 tersebut.
Semoga dengan terbitnya PP ini, dapat mengubah nasib perangkat desa.
Sekian ulasan mengenai Berapa Gaji atau Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa Terbaru Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2019. Semoga bermanfaat bagi sobat semua.
Baca juga :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Baca juga :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa











0 Comments